Indonesia menghentikan proses percepatan izin tinggal

Indonesia menghentikan proses percepatan izin tinggal

Indonesia menghentikan proses percepatan izin tinggal

Liga335 daftar – Indonesia menghentikan proses percepatan izin tinggal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa tidak ada lagi proses percepatan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing.Ia mengatakan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memperkenalkan serangkaian reformasi sejak menjabat untuk meningkatkan pelayanan di sektor imigrasi.”Langkah-langkah regulasi sebenarnya telah diterapkan sejak kabinet baru dibentuk, sejak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didirikan, dan sejak Bapak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril dalam pernyataan video pada hari Jumat.

Ia berharap reformasi tersebut dapat semakin meningkatkan layanan imigrasi. Yusril mengakui bahwa sebelumnya telah terjadi penyimpangan dalam sistem imigrasi melalui percepatan proses ITAS dan ITAP bagi warga negara asing, terutama mereka yang bekerja di Ind Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin tersebut membutuhkan waktu karena juga melibatkan prosedur di Kementerian Tenaga Kerja.

“Pada akhirnya, manipulasi ini terjadi. Seharusnya proses ini selesai dalam empat atau lima hari sesuai prosedur, tetapi dapat dipercepat menjadi satu, dua, atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” katanya. Menurut Yusril, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan karenanya merupakan pemerasan atau suap.

Mengenai dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, serta beberapa pejabat imigrasi, Yusril mengatakan praktik semacam itu termasuk dalam kategori pemerasan berdasarkan undang-undang antikorupsi Indonesia.Oleh karena itu, tambahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terlibat. Yusril mengatakan kasus yang melibatkan Silmy bermula pada tahun 2023 ketika ia menjabat sebagai direktur jenderal imigrasi.

Ia menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Andrianto, Di bawah kepemimpinannya, berbagai pungutan ilegal di sektor imigrasi telah dihapuskan secara bertahap, termasuk pembayaran khusus untuk mempercepat proses ITAS dan ITAP menjadi satu hingga tiga hari. “Kini semuanya berjalan normal. Semua permohonan diproses dalam jangka waktu yang ditentukan, diselesaikan dalam empat atau lima hari, dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga telah memperoleh Rp145,5 miliar (sekitar US$8 juta) melalui praktik pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi antara tahun 2022 dan 2026.Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, uang tersebut diduga dikumpulkan dari warga negara asing, agen jasa, dan sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal bagi warga negara asing.