Indonesia Memulangkan Buronan Kasus Penipuan Pertambangan dari Tiongkok

Indonesia Memulangkan Buronan Kasus Penipuan Pertambangan dari Tiongkok

Indonesia Memulangkan Buronan Kasus Penipuan Pertambangan dari Tiongkok

Taruhan bola – TEMPO.CO, Jakarta – Biro Pusat Interpol Polri (NCB Interpol Polri) telah memulangkan seorang buronan yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan saham dalam pengembangan kawasan pertambangan. Buronan tersebut, seorang warga negara Indonesia bernama Kariatun Tan, dibawa pulang dari Tiongkok.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan pemulangan Kariatun dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kepolisian Tiongkok. “Pertukaran buronan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian internasional,” kata Untung dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 14 Juli 2026. Sebagai imbalan atas Kariatun, NCB Interpol Polri menyerahkan tiga buronan asal Tiongkok yang ditangkap di Indonesia: Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.

Sementara itu, Kariatun merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham dalam pembangunan fasilitas peleburan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT B ososi Pratama di Sulawesi Tenggara. Kariatun didakwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kariatun tiba di Indonesia pada Senin, 13 Juli 2026, dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, pemulangan ketiga buronan asal Tiongkok tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, kepolisian memulangkan Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou. Keduanya tiba di Tiongkok pada Jumat pagi, 10 Juli 2026.

Selanjutnya, tim Interpol memulangkan Huang Zutian, yang tiba di Tiongkok pada Sabtu, 11 Juli 2026. “Ketiga buronan asal Tiongkok tersebut diserahkan kepada kepolisian bersama dengan barang bukti yang disita,” kata Untung. Menurut Untung, Zheng merupakan salah satu buronan prioritas Interpol, yang diduga sebagai dalang di balik sindikat penipuan daring internasional.

Sebelum ditangkap, Zheng beroperasi di salah satu markas daring sindikat tersebut di Kamboja, dengan kedatangannya di Indonesia diduga terlibat dalam upaya perluasan jaringan penipuan tersebut.