Indonesia dan Malaysia memperluas kerja sama di bidang hukum dan perlindungan warga negara

Indonesia dan Malaysia memperluas kerja sama di bidang hukum dan perlindungan warga negara

Indonesia dan Malaysia memperluas kerja sama di bidang hukum dan perlindungan warga negara

Taruhan bola – Indonesia dan Malaysia memperluas kerja sama di bidang hukum dan perlindungan warga negara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa hubungan erat antara para pemimpin Indonesia dan Malaysia menjadi landasan yang kokoh untuk memperluas kerja sama bilateral di berbagai sektor. “Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang memiliki hubungan erat dan persahabatan yang telah terjalin sejak lama,” kata Mahendra pada hari Selasa.Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Malaysia, pada Senin (29 Juni), Mahendra menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo Subianto dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan perdana menteri tersebut untuk menerima delegasi Indonesia meskipun jadwal resminya sangat padat.

Menurut Mahendra, Indonesia dan Malaysia tidak hanya dihubungkan oleh kedekatan geografis, tetapi juga oleh sejarah, budaya, dan ikatan persaudaraan yang telah terjalin lama. Ia mengatakan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk bekerja sama secara erat dengan Malaysia dalam menangani tantangan bersama. Tantangan-tantangan tersebut meliputi perlindungan warga negara, masalah hukum lintas batas, serta kerja sama kelembagaan yang didasarkan pada keterbukaan, saling percaya, dan semangat persaudaraan.

Pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu terkait hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, dengan penekanan khusus pada perlindungan warga negara kedua negara.Salah satu topik utama yang dibahas adalah rancangan perjanjian tentang pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia, yang diharapkan akan segera memasuki tahap penandatanganan dalam waktu dekat. Rancangan perjanjian tersebut telah dibahas bersama oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Berdasarkan usulan awal, pemerintah Malaysia meminta agar setiap pengampunan yang diberikan kepada narapidana Indonesia yang dipulangkan, termasuk pengurangan hukuman, amnesti, dan penghapusan hukuman, harus mendapat persetujuan dari Malaysia. Mahendra mengatakan bahwa Indonesia menolak usulan tersebut, dengan alasan bahwa keputusan mengenai pengampunan dan bentuk-bentuk pengampunan lainnya bagi narapidana Indonesia Warga negara Indonesia harus sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa rehabilitasi narapidana asal Malaysia yang dipulangkan akan menjadi tanggung jawab pemerintah Malaysia, yang juga akan tetap memegang kewenangan penuh untuk memberikan pengampunan, amnesti, atau penghapusan hukuman.

Karena pemindahan narapidana termasuk dalam tanggung jawab kementeriannya, Mahendra mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memfasilitasi proses tersebut. Ia mencatat bahwa Indonesia sebelumnya telah membantu pemulangan sejumlah besar narapidana asing ke negara asal mereka. Ia menambahkan bahwa pemerintah kini berencana untuk mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman penjara di luar negeri.