Misteri seputar keberadaan mantan jaksa Indonesia, Febrie, semakin memperkuat sorotan terhadap penyelidikan Kejaksaan Agung
Liga335 daftar – JAKARTA: Keberadaan mantan Asisten Jaksa Agung Bidang Kejahatan Khusus Febrie Adriansyah masih menjadi misteri, yang telah meningkatkan sorotan terhadap penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya, terutama setelah penyerahan penyelidikan yang kontroversial dari Kepolisian Nasional ke Kejaksaan Agung (AGO).
Nama Febrie pertama kali mencuat ketika Korps Pemberantasan Korupsi Kepolisian (Kortas Tipidkor) melakukan lebih dari selusin penggerebekan di wilayah Jabodetabek pekan lalu, di mana mereka menyita Rp 476 miliar (US$26,3 juta) dalam berbagai mata uang dan tumpukan batangan emas di sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kepolisian terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk perusahaan listrik milik negara PLN, yang diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik nasional baru-baru ini.
Penyelidikan tersebut kemudian diperluas untuk mencakup kasus-kasus lain yang berkaitan dengan perusahaan asuransi milik negara PT Asabri dan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) lainnya.
Jaksa Agung, yang telah yang memimpin divisi kejahatan khusus sejak 2022, mengundurkan diri pada Sabtu (11 Juli), hanya beberapa jam setelah mengakui pada Jumat bahwa rumah di Sentul itu miliknya, meski membantah telah melakukan pelanggaran apa pun.
Pada hari yang sama, kepolisian menetapkan dirinya dan seorang pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan kasus-kasus oleh Febrie yang berkaitan dengan Asabri dan beberapa BUMN lainnya, sebelum mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung akan mengambil alih penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian terhadap ketiga kasus tersebut
Meskipun menghadapi tuduhan yang serupa dengan Febrie, Don ditangkap oleh polisi pada hari Jumat.
Asisten Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan pada hari Minggu bahwa Febrie belum ditangkap karena penyidik terlebih dahulu perlu memeriksa berkas perkara dan barang bukti yang diterima dari polisi.
Namun, sejak konferensi persnya pada hari Jumat, keberadaan Febrie tetap tidak jelas, dan hingga Senin malam belum ada penampakan publik lebih lanjut mengenai dirinya.
Kantor Imigrasi telah melarang baik Febrie maupun Don untuk meninggalkan telah berada di luar negeri selama 20 hari terhitung sejak Sabtu lalu, dengan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa larangan tersebut didasarkan pada permintaan dari Kepolisian Jakarta.
“[Kami] berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permintaan terkait langkah-langkah pencegahan,” kata Hendarsam pada Senin, seperti dikutip Antara.
Baik perwakilan dari Kejaksaan Agung, kepolisian, maupun imigrasi tidak segera menanggapi permintaan komentar dari The Jakarta Post mengenai keberadaan Febrie.
Satgas PKH, satuan tugas antarlembaga yang bertugas memberantas perkebunan dan pertambangan ilegal di kawasan hutan, juga tidak menanggapi pertanyaan mengenai Febrie, yang pernah menjabat sebagai ketua satuan tugas tersebut.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, kemudian mempertanyakan mengapa Febrie belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini tidak masuk akal. Dalam banyak kasus baru-baru ini, tersangka ditahan meskipun bukti yang ada masih dipertanyakan,” Danang mengatakan kepada The Post pada Senin, dengan mengutip kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai salah satu contoh.
“Namun, dalam kasus [Febrie], bahkan tidak jelas di mana tersangka itu berada. Hal ini menuntut akuntabilitas yang lebih besar terkait cara penanganan proses hukum ini,” kata Danang.
Komentar Danang tersebut sejalan dengan seruan serupa dari para ahli hukum yang mendesak Kejaksaan Agung untuk menjunjung transparansi guna memastikan proses hukum yang adil dan menghindari konflik kepentingan dalam penyelidikan terhadap mantan pejabat seniornya sendiri.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR yang mengawasi urusan hukum, sebelumnya mendesak Kejaksaan Agung untuk membentuk tim jaksa senior independen yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie guna menyelidiki kasusnya.
Sorotan publik tersebut mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Senin, setelah itu mereka menegaskan komitmen mereka untuk menjaga koordinasi menyusul pengalihan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung dan kepolisian adalah satu keluarga besar.
Kami akan “Terus memastikan agar sinergi dalam keluarga ini tetap terjaga,” kata Listyo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung setelah pertemuan tersebut, sambil menambahkan bahwa tidak pernah ada masalah antara kedua lembaga tersebut.
Secara terpisah pada hari Senin, Juru Bicara Kepolisian Jakarta, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan bahwa mereka akan melibatkan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, Kedutaan Besar AS dan Singapura, serta Bank Indonesia untuk memverifikasi keaslian mata uang asing dan rupiah yang disita selama penggerebekan tersebut.
Ia mengatakan penyerahan kasus ini ke Kejaksaan Agung akan “dilakukan secara bertahap” mengingat pemeriksaan oleh pihak ketiga yang masih berlangsung.