Polisi Indonesia dan Brunei Berkoordinasi Terkait Kasus Penganiayaan Mematikan di Jakarta yang Melibatkan Seorang Selebriti
Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Brunei terkait kasus penganiayaan di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang melibatkan dua warga negara asing asal Brunei. Kasus ini ditangani oleh Kepolisian Metro Jakarta.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Kepolisian Metro Jakarta, Komisaris Resa Fiardi Marabessy, menyatakan bahwa mereka saat ini sedang dalam proses memenuhi instruksi berkas dari kejaksaan. “Selain itu, kami juga melakukan koordinasi antar-kepolisian antara Kepolisian Nasional Indonesia dan Kepolisian Nasional Brunei,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 9 Juni 2026. Resa menyebutkan bahwa masih ada kemungkinan tersangka akan diadili di Indonesia.
Namun, hal ini belum pasti. “Kedua kemungkinan tersebut masih terbuka, dan keputusan akhir menunggu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya. Polisi telah menangkap seorang warga negara asing asal Brunei, yang diidentifikasi sebagai MIA, 33 tahun, atas dugaan penganiayaan.
MIA, Seorang selebriti diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga negara asing asal Brunei yang diidentifikasi sebagai MHF, berusia 30 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari Rabu, 6 Mei 2026, di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala.
Korban awalnya dirawat di Rumah Sakit Pertamina Pusat sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026. “Tim telah menangkap satu tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” kata Resa dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026. Resa menyatakan bahwa polisi menangkap tersangka MIA di kawasan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, memeriksa beberapa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di kawasan tersebut untuk mengidentifikasi pelaku. Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain h berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi. Polisi membawa tersangka MIA untuk diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metro Jakarta.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” katanya. Oyuk Ivani Siagian turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.