Meta membatasi akses media berita Indonesia terkait liputan serangan dengan cairan asam. Apakah ini bentuk represi terselubung terhadap media independen?
Taruhan bola – Pemerintahan Prabowo Subianto telah meminta bantuan perusahaan teknologi asal AS, Meta, untuk memberlakukan pembatasan geografis (larangan di seluruh wilayah Indonesia) terhadap sebuah laporan berita yang diunggah di Instagram oleh media feminis berbasis di Jakarta, Magdalene. Akibatnya, unggahan tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, dengan Instagram menyatakan bahwa Meta sedang mematuhi permintaan hukum dari Komdigi [Kementerian Komunikasi dan Informatika]. Ini hanyalah yang terbaru dari serangkaian serangan terhadap pers yang bebas dan independen di Indonesia, dan hal ini memicu reaksi keras dari komunitas pers dan para pembela kebebasan pers, yang mendorong pihak berwenang untuk mencabut larangan tersebut hanya beberapa hari kemudian.
Pada 30 Maret, Magdalene membagikan sebuah postingan di akun Instagram resminya berjudul ‘Laporan Investigasi TAUD [Tim Advokasi untuk Demokrasi]: Operasi Para Penakut—16 Tersangka Pelaku Serangan Asam terhadap Andrie Yunus.’ Slide pertama menampilkan wajah 16 tersangka yang terekam oleh kamera CCTV di berbagai beberapa lokasi di Jakarta sekitar waktu terjadinya serangan terhadap Yunus, wakil koordinator LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS). Laporan tersebut mengindikasikan pola yang lebih mengkhawatirkan daripada empat tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Markas Besar Kepolisian Militer Indonesia, yang menunjukkan bahwa serangan tersebut mungkin melibatkan operasi yang lebih besar dan lebih terkoordinasi.
Tim editorial Magdalene baru menyadari beberapa hari kemudian bahwa postingan tersebut telah diblokir bagi pengguna di Indonesia menyusul ‘permintaan hukum’ dari Kementerian. Dasar hukum permintaan ini adalah Keputusan Menteri 127/2026 yang baru-baru ini ditandatangani mengenai informasi atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi atau ujaran kebencian. Sebagai tanggapan, Magdalene dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), bersama koalisi 11 kelompok kebebasan pers, termasuk asosiasi profesional, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pembatasan tersebut dan menyerukan kepada Dewan Pers untuk lebih memperkuat perannya dalam melindungi kebebasan pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Koalisi Media Alternatif (KoMA), yang terdiri dari 29 media independen di seluruh Indonesia, juga menuntut agar larangan tersebut segera dicabut. Magdalene sebagai ‘batjaan liar’ digital? Magdalene yang disorot secara khusus merupakan hal yang mengkhawatirkan sekaligus mengungkap banyak hal.
Magdalene bukanlah satu-satunya media yang memberitakan penyelidikan TAUD. Media lain, termasuk Tempo, Kompas, dan Tirto, juga meliput penyelidikan tersebut, namun Kementerian hanya mengarahkan permintaannya kepada Magdalene. Namun, alasannya mungkin tidak sepenuhnya mengejutkan.
Alex Sabar, seorang pejabat kepolisian yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemantauan Ruang Digital sejak November 2024, kemudian mengeluarkan pernyataan yang membenarkan permintaan pembatasan geografis terhadap postingan tersebut. Ia berargumen bahwa ‘berdasarkan analisis kami, narasi dan judul konten tersebut berpotensi menyesatkan publik, termasuk menimbulkan kecurigaan yang tidak berdasar yang dapat memicu ketidakpercayaan’ ‘terhadap lembaga-lembaga negara’. Sabar menambahkan bahwa Magdalene bukanlah akun Instagram yang terverifikasi maupun terdaftar di antara organisasi pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Alasan di balik sensor tersebut, sampai batas tertentu, mengingatkan pada upaya yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk menangkis bacaan-bacaan antikolonial, yang dikenal sebagai batjaan liar (publikasi liar), dengan mendirikan Balai Pustaka sebagai penerbit yang disahkan negara untuk menerbitkan publikasi ‘berkualitas’. Batjaan liar, yang sebagian besar diproduksi oleh penulis sosialis dan komunis radikal, dilarang setelah pemberontakan komunis di Hindia Belanda pada tahun 1926. Koalisi KoMA mendesak Kementerian untuk mencabut keputusan menteri tahun 2026 karena mengatur Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)—mekanisme yang diyakini banyak pihak dapat digunakan untuk menargetkan konten kritis, termasuk materi yang diproduksi oleh media independen.
Namun, KoMA juga memprotes argumen Kementerian terkait status hukum Magdalene, dengan mencatat bahwa verifikasi Dewan Pers adalah n Hal ini bukanlah persyaratan hukum, karena Undang-Undang Pers Tahun 1999 tidak mewajibkannya. Anggota Dewan Pers Abdul Manan mendukung hal ini dengan menegaskan kembali bahwa Magdalene adalah organisasi pers yang diakui secara hukum, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers. Pengaturan portal berita daring dan verifikasi oleh Dewan Pers telah lama menjadi bahan perdebatan di kalangan komunitas pers Indonesia.
Undang-Undang Pers Tahun 1999, yang menggantikan peraturan era Orde Baru, menghapuskan mekanisme pembatasan seperti izin usaha media yang digunakan rezim otoriter untuk mengontrol pers. Kini, Undang-Undang Pers hanya mewajibkan organisasi pers untuk memiliki badan hukum yang diakui di Indonesia, baik itu yayasan, koperasi, maupun perusahaan. Dengan maraknya internet pada awal tahun 2000-an, meluncurkan platform media menjadi semakin mudah, yang menyebabkan menjamurnya ribuan outlet dot-com.
Dalam konteks inilah Dewan Pers—badan hukum yang mengawasi pers—memperkenalkan verifikasi inisiatif. Pasal 15 ayat (2g) Undang-Undang Pers Tahun 1999 mewajibkan Dewan Pers untuk menyusun daftar perusahaan pers yang beroperasi di Indonesia. Kerangka kerja ini kemudian diperkuat dengan penandatanganan Piagam Palembang pada tahun 2010, di mana para pemimpin dari 18 organisasi media nasional sepakat untuk menstandarkan perusahaan pers.
Piagam tersebut menetapkan persyaratan administratif dan etika bagi organisasi media, termasuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Hingga Desember 2025, Dewan Pers telah memverifikasi 1.136 organisasi media—hanya sebagian kecil dari ribuan media yang beroperasi di Indonesia.
Pada tahun 2017, Dewan Pers mengumumkan bahwa mereka akan mulai merilis daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi secara publik. Mereka berargumen bahwa proses verifikasi bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap media. Langkah tersebut memicu protes dari sebagian kalangan komunitas pers, dengan para kritikus mengkhawatirkan bahwa sistem verifikasi tersebut dapat digunakan untuk melemahkan kebebasan pers.
Sebuah pendekatan yang lebih inklusif. Sistem verifikasi Di tengah maraknya media kecil dan independen di seluruh nusantara, kekhawatiran yang disebutkan di atas kembali muncul, dengan KoMA memimpin kampanye untuk proses verifikasi yang lebih inklusif. Sistem verifikasi pers mewajibkan perusahaan media untuk memenuhi serangkaian kriteria terkait status hukum, manajemen tenaga kerja, dan operasional jurnalistik.
Namun, persyaratan administratif yang berlaku saat ini telah dikritik karena dianggap berpihak pada perusahaan media yang lebih besar dan mapan, sehingga menciptakan hambatan masuk bagi media kecil dengan sumber daya terbatas. Namun, kampanye untuk mereformasi proses verifikasi dan menargetkan media yang belum terverifikasi telah mengungkap kekhawatiran yang lebih mendalam. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah asumsi bahwa sistem verifikasi secara efektif menjaga profesionalisme jurnalistik masih berlaku.
Dalam konteks ini, kemunculan media gerilya mendorong penyelidikan yang lebih luas mengenai bentuk organisasi dan praktik yang dapat mempertahankan kebebasan pers Kemandirian di tengah kemunduran demokrasi. Maraknya media kecil yang berorientasi pada misi, seperti Magdalene, menunjukkan bahwa profesionalisme dan kemandirian juga dapat dijaga melalui pengaturan kelembagaan alternatif di luar struktur tradisional yang diakui oleh kerangka regulasi. Lebih penting lagi, insiden sensor baru-baru ini—yang dikemas sebagai upaya memerangi disinformasi—telah mengungkap dimensi yang lebih mengkhawatirkan dari sistem verifikasi: kemungkinan bahwa sistem tersebut dapat digunakan sebagai dalih untuk menargetkan suara-suara kritis.
Jika dibiarkan tanpa pengawasan, Dewan Pers berisiko terjerat dalam upaya negara yang lebih luas untuk melemahkan lembaga pengawas daripada melindungi kebebasan pers. Siapa yang mendefinisikan jurnalisme yang sah? Perkembangan ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas tentang tujuan dan efektivitas rezim verifikasi itu sendiri.
Meskipun verifikasi mungkin menawarkan tingkat legitimasi kelembagaan, masih jauh dari jelas apakah pengakuan administratif semacam itu akan diterjemahkan menjadi kepercayaan publik yang lebih besar. Proses verifikasi memastikan kepatuhan terhadap standar organisasi dan profesional, namun tidak menjamin bahwa suatu media akan secara konsisten menjalankan peran pengawasnya atau memprioritaskan kepentingan publik. Pada akhirnya, kepercayaan lebih ditentukan oleh rekam jejak suatu organisasi media dalam hal independensi, akurasi, dan akuntabilitas, daripada status formalnya.
Hal ini menjelaskan mengapa Undang-Undang Pers AS 2024 melindungi siapa pun yang menjalankan jurnalisme, bukan hanya ‘jurnalis profesional’. Pemerintah Indonesia telah berulang kali menguji batas-batas kewenangannya dengan memperkenalkan langkah-langkah yang tampaknya memperluas pengaruhnya atas ekosistem informasi, seringkali dengan dalih memerangi disinformasi. Kelompok-kelompok masyarakat sipil telah menentang langkah-langkah tersebut, menyoroti pertarungan yang sedang berlangsung mengenai siapa yang berhak mendefinisikan jurnalisme yang sah dan bagaimana kebebasan pers seharusnya dilindungi dalam praktiknya.
Masa depan kebebasan pers di Indonesia akan bergantung tidak hanya pada upaya menentang upaya untuk memanfaatkan regulasi sebagai senjata, tetapi juga pada. tidak hanya terhadap jurnalis, tetapi juga mengenai upaya untuk merumuskan kembali tata kelola kelembagaan yang dapat menjamin kemandirian di era misinformasi dan disinformasi daring.