Kepolisian Jawa Tengah menahan ratusan orang dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan

Kepolisian Jawa Tengah menahan ratusan orang dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan

Kepolisian Jawa Tengah menahan ratusan orang dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan

Liga335 – Para tersangka pelaku kejahatan jalanan duduk di hadapan seorang petugas polisi di Markas Besar Kepolisian Jawa Tengah pada 3 Mei. Sebanyak 916 orang ditangkap dalam operasi berskala provinsi yang menargetkan geng, organisasi massa liar, dan kejahatan jalanan, yang digelar pada 12 hingga 31 Mei. (JP/Suherdjoko)
Wakil Kepala Kepolisian Jawa Tengah Brigjen Usman Latief mengatakan pihak berwenang menangkap 888 pria dan 28 wanita selama operasi skala provinsi dari 12 hingga 31 Mei, yang menargetkan geng, organisasi massa liar, dan kejahatan jalanan.

Kepolisian Jawa Tengah telah menangkap hampir seribu tersangka dalam operasi besar-besaran untuk memberantas kejahatan jalanan, di tengah upaya nasional untuk memerangi pemerasan dan penggelapan yang menurut para pemimpin bisnis merusak iklim ekonomi Indonesia.
Wakil Kepala Kepolisian Jawa Tengah Brigjen Usman Latief mengatakan pihak berwenang menangkap 888 pria dan 28 wanita selama operasi di seluruh provinsi dari 12 hingga 31 Mei, yang menargetkan geng, organisasi massa nakal, dan kejahatan jalanan.
“Mereka terkait dengan 711 kasus, termasuk vandali “pencurian, penipuan, pemerasan, dan perkelahian di jalanan,” katanya pada hari Selasa.

“Kami terus menyelidiki 276 kasus di antaranya, dan para tersangka akan tetap ditahan sambil menunggu proses hukum. Sisanya tidak akan diadili dan akan menjalani program rehabilitasi sebelum dibebaskan.”
Di antara mereka yang ditangkap dalam operasi yang digelar di seluruh provinsi tersebut adalah ketua organisasi pemuda Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Blora, yang hanya diidentifikasi sebagai MJ.

Ia ditahan karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang pemilik usaha lokal.
MJ dan seorang kaki tangannya diduga menyamar sebagai perwakilan perusahaan yang mengklaim dapat memasok bahan bakar solar dengan harga diskon. Pada kenyataannya, perusahaan tersebut telah tutup.

Korban dilaporkan membayar Rp 333 juta untuk bahan bakar tersebut.
Morning Brief Setiap Senin, Rabu, dan Jumat pagi. Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, briefing yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari itu, mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga o budaya dan masyarakat.

Lihat Lebih Banyak Buletin Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi . Daftar Terima kasih telah mendaftar untuk buletin kami! Silakan periksa kotak masuk email Anda untuk konfirmasi langganan buletin.

Lihat Lebih Banyak Buletin
Para tersangka kini telah didakwa berdasarkan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, masing-masing dari mereka terancam hukuman penjara hingga empat tahun.