Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO memuji reformasi berani yang dilakukan Indonesia, serta menyerukan tindakan tegas terkait kemasan standar

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO memuji reformasi berani yang dilakukan Indonesia, serta menyerukan tindakan tegas terkait kemasan standar YANGZHOU, CHINA - MAY 28: Students present the signs against tobacco and smoking during an anti-tobacco awareness campaign at a primary school before World No Tobacco Day on May 28, 2021 in Yangzhou, Jiangsu Province of China. World No Tobacco Day is observed annually on May 31. (Photo by Meng Delong/VCG via Getty Images)

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO memuji reformasi berani yang dilakukan Indonesia, serta menyerukan tindakan tegas terkait kemasan standar

Liga335 daftar – Jakarta, 30 Mei 2025 – Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei, organisasi ini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang memperkenalkan langkah-langkah komprehensif untuk menekan penggunaan tembakau, khususnya di kalangan remaja—sebuah prioritas kesehatan masyarakat yang mendesak.
Ketentuan utama dalam peraturan tersebut meliputi peningkatan batas usia minimal untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, pelarangan penjualan rokok satung, perluasan peringatan kesehatan bergambar hingga mencakup 50% kemasan, pelarangan penggunaan perisa dan bahan tambahan, serta pelarangan iklan tembakau di media sosial. Langkah-langkah berani ini menandai tonggak penting dalam melindungi penduduk Indonesia – terutama kaum muda – dari bahaya mematikan produk tembakau dan nikotin.

“Peraturan baru Indonesia ini merupakan terobosan besar dalam melindungi generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau,” kata Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia. “Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen politik yang kuat “kemauan serta kesadaran yang jelas bahwa menjaga kesehatan generasi muda saat ini sangat penting untuk mewujudkan visi Generasi Emas pada tahun 2045.


Kebutuhan akan tindakan tegas yang didasarkan pada bukti sangatlah jelas. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8% penduduk berusia 15 tahun ke atas saat ini menggunakan tembakau, dengan tingkat penggunaan sebesar 57,9% pada laki-laki dan 3,3% pada perempuan. Selain rokok konvensional, meningkatnya penggunaan rokok elektronik dan produk nikotin lainnya menjadi ancaman tambahan yang semakin besar.

Menurut Survei Tembakau Dewasa Global (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok elektronik telah meningkat sepuluh kali lipat, dari 0,3% pada tahun 2011 menjadi 3,0% pada tahun 2021.
Yang menjadi perhatian khusus adalah tingginya prevalensi penggunaan rokok elektronik di kalangan kaum muda. Data GATS 2021 menunjukkan bahwa 7,5% individu berusia 15–24 tahun melaporkan menggunakan rokok elektronik, dibandingkan dengan 3,1% di antara mereka yang berusia 25–44 tahun.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Survei Kesehatan Berbasis Sekolah Global tahun 2023 menemukan bahwa 12,4% siswa berusia 13–17 tahun tahun yang dilaporkan saat ini menggunakan rokok elektrik.
Menanggapi tren ini, WHO mendesak Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini dan menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar – yang juga dikenal sebagai kemasan polos – menghilangkan logo merek, warna, dan elemen promosi dari kemasan produk, sehingga hanya menyisakan nama merek dalam font standar di samping peringatan kesehatan berukuran besar.