'Canggih' dan ‘berkembang di balik tabir rahasia’: Apa yang tersembunyi di balik perdagangan bayi gelap di Indonesia?
Taruhan bola – CELAH HUKUM YANG DIMANFAATKAN Proses adopsi di Indonesia seringkali memakan waktu lama dan rumit. Untuk memenuhi syarat, calon orang tua angkat harus berupa pasangan suami-istri berusia antara 30 hingga 55 tahun dan harus dapat membuktikan kondisi ekonomi yang stabil. Sebelum proses apa pun dapat dilanjutkan, calon orang tua angkat harus memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua kandung bayi dan menyerahkannya ke Dinas Sosial setempat sebagai bagian dari permohonan mereka.
Jika disetujui, dinas tersebut memberikan masa pengasuhan sementara, yang berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun tergantung pada usia anak. Selama periode ini, pekerja sosial dapat melakukan kunjungan rumah, wawancara, pemeriksaan latar belakang, dan pengamatan rutin untuk menilai apakah anak tersebut menerima perawatan yang layak. Baru setelah penilaian-penilaian ini selesai, mereka akan menerbitkan surat rekomendasi untuk pasangan tersebut.
Seluruh dokumen — mulai dari persetujuan orang tua kandung hingga temuan pekerja sosial — kemudian harus diserahkan ke pengadilan, yang pada akhirnya akan memutuskan apakah adopsi tersebut akan dil yang diberikan secara sah. Proses pengadilan—sejak permohonan diajukan—dapat memakan waktu enam hingga 12 bulan, yang kira-kira sejalan dengan masa pengasuhan sementara. Bagi Fina, calon orang tua yang belum menikah, persyaratan tersebut terasa diskriminatif.
“Sejak hari pertama saya sudah diberitahu bahwa yang terbaik yang bisa saya lakukan adalah mengajukan permohonan perwalian karena adopsi hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual yang telah menikah selama lebih dari lima tahun,” kata wanita berusia 37 tahun itu, yang meminta namanya tidak disebutkan secara lengkap, kepada . Di Indonesia, adopsi berarti orang tua kandung anak melepaskan seluruh hak asuh kepada orang tua angkat, sehingga tercipta hubungan orang tua-anak yang permanen dan sah secara hukum bagi orang tua angkat tersebut. Sebaliknya, perwalian memungkinkan seseorang untuk mengasuh seorang anak tanpa mengubah status orang tua kandung anak tersebut secara hukum.
Pengasuhan ini bersifat sementara, berlangsung hingga anak berusia 18 tahun dan secara hukum cukup dewasa untuk mengambil keputusan sendiri, atau hingga orang tua kandung dianggap layak untuk mengambil kembali anak tersebut. Fina akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses adopsi maupun perwalian. Namun, hal itu tidak menghentikan orang-orang untuk mendekatinya dengan berbagai tawaran.
“Selalu ada orang yang mengatakan mereka bisa mengelak dari peraturan atau mempercepat proses asalkan saya membayar beberapa juta rupiah di sini dan beberapa juta di sana,” katanya. Ahmad Sofian, seorang pakar hukum dari Universitas Binus Jakarta, mengatakan sindikat biasanya melewati langkah-langkah ini dengan memalsukan berbagai dokumen. “Tiba-tiba, anak tersebut sudah diserahkan kepada orang tua angkatnya (karena) putusan pengadilan dikeluarkan berdasarkan dokumen yang tidak lengkap atau bahkan ilegal,” katanya kepada .
Salah satu taktik yang paling umum, jelas Sofian, adalah memalsukan akta kelahiran bayi agar tampak seolah-olah orang tua angkatnya adalah orang tua kandungnya. Metode ini sangat efektif di daerah pedesaan, di mana persalinan di rumah sering terjadi dan orang tua sering lalai mendaftarkan kelahiran anak mereka. “Jika seorang bayi tidak terdaftar, siapa pun dapat mengklaim bahwa anak tersebut adalah milik mereka dengan menggunakan catatan rumah sakit palsu,” katanya.