Indonesia: Berita Terkini tentang Sertifikasi Halal 2026
Liga335 daftar – Berita 08-07-2026 | 04:22 Mulai 17 Oktober 2026, Indonesia akan memberlakukan sertifikasi halal wajib untuk berbagai macam produk, yang tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, bahan kimia, produk biologi, produk hasil rekayasa genetika, serta barang-barang konsumsi. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Undang-Undang Sertifikasi Halal Wajib telah berlaku sepenuhnya di Indonesia.
Negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia ini memimpin transformasi regulasi halal global hingga tahun 2026. Pembaruan ini bertujuan untuk membantu produsen, eksportir, importir, dan pemangku kepentingan lainnya memahami arti dari mandat halal Indonesia bagi bisnis, perekonomian, dan rantai pasok halal global. Sertifikasi Halal Wajib kini diberlakukan paling lambat Oktober 2026.
Tahun lalu, sertifikasi halal di Indonesia diperkenalkan secara bertahap, awalnya sebagai persyaratan sukarela atau persiapan untuk kategori produk tertentu. Dengan jadwal implementasi. Menjelang tahun 2026, pemerintah Indonesia mengisyaratkan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kewajiban regulasi demi perlindungan konsumen serta standar kualitas dan keamanan.
Bagi usaha mikro dan kecil, penerapan bertahap sertifikasi halal wajib untuk makanan, minuman, produk pemotongan hewan, dan jasa pemotongan hewan akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.