Indonesia mempertimbangkan moratorium ritel untuk mendongkrak perekonomian desa

Indonesia mempertimbangkan moratorium ritel untuk mendongkrak perekonomian desa

Indonesia mempertimbangkan moratorium ritel untuk mendongkrak perekonomian desa

Liga335 – Indonesia Pertimbangkan Moratorium Ritel untuk Mendorong Perekonomian Desa
Berita terkait: Indonesia Akan Perluas Fasilitas KDMP di Seluruh Indonesia Mulai 15 Oktober
Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto mengusulkan moratorium izin ritel modern untuk mengalihkan pertumbuhan ekonomi ke daerah pedesaan dan mengurangi dominasi investor skala besar dalam perekonomian lokal.”Dalam ritel modern, 100 persen keuntungan diambil oleh investor dan pemilik usaha,” kata Yandri dalam rapat perencanaan provinsi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis. Ia menyatakan bahwa ritel modern akan digantikan oleh Koperasi Desa Merah Putih.

Entitas ini akan mengelola simpanan, pinjaman, bahan pokok, logistik, apotek, dan klinik. Berdasarkan rencana tersebut, setidaknya 20 persen keuntungan koperasi akan menjadi pendapatan desa. Sisa 80 persen akan didistribusikan langsung kepada masyarakat melalui berbagai manfaat ekonomi.”

“Dengan 100 persen keuntungan yang tetap berada dan berputar di dalam desa, ini menjadi strategi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem,” kata Yandri, sambil menekankan bahwa inisiatif ini mempertahankan modal di tingkat lokal alih-alih mengurasnya. Usulan ini muncul menyusul ekspansi pesat yang dilakukan oleh ritel besar. Pada tahun 2025, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret telah melampaui 40.

000 di seluruh negeri, dengan penetrasi yang signifikan ke daerah pedesaan.Pemerintah mengklaim bahwa hampir 34.000 Koperasi Desa Merah Putih saat ini sedang dalam tahap pengembangan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5.500 unit telah mencapai 100 persen penyelesaian dan siap beroperasi. Yandri menjelaskan bahwa seluruh aset koperasi, termasuk bangunan, gudang, dan kendaraan, akan menjadi milik desa-desa tersebut, bukan milik pemerintah pusat.

Hal ini mencakup truk, pikap, dan kendaraan bermotor roda tiga yang digunakan untuk logistik.