Indonesia melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun
Taruhan bola – Indonesia mengumumkan pada hari Jumat sebuah kebijakan baru yang melarang penggunaan media sosial dan platform daring bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, dengan tujuan melindungi kaum muda dari pelecehan daring. Berdasarkan peraturan baru tersebut, akun-akun yang sudah ada milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan mulai 28 Maret.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan bahwa pembatasan ini pada awalnya akan berlaku untuk platform-platform utama, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, dan Roblow.
Hafid mencatat bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama dari jenisnya untuk negara non-Barat.
Kebijakan baru Indonesia ini mengikuti langkah legislatif serupa yang diambil Australia, yang mulai menerapkan pembatasan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun pada tahun 2025. Kebijakan Australia mencakup penghentian pembuatan akun baru dan penonaktifan akun yang sudah ada di berbagai platform seperti TikTok, X, Facebook, Instagram, YouTube, Snapchat, dan Threads.
Meskipun larangan luas berdasarkan usia ini diperkenalkan untuk melindungi kaum muda, organisasi hak asasi manusia telah mengkritik hal tersebut kebijakan. Amnesty International menyampaikan kekhawatirannya terkait larangan yang diberlakukan Australia, dengan menyebutnya sebagai “solusi cepat yang tidak efektif.” Direktur Program Teknologi Amnesty, Damini Satija, menyatakan, “Larangan adalah solusi cepat yang tidak efektif dan tidak sejalan dengan realitas generasi yang hidup baik di dunia maya maupun di dunia nyata.
Cara paling efektif untuk melindungi anak-anak dan remaja di dunia maya adalah dengan melindungi semua pengguna media sosial melalui regulasi yang lebih baik, undang-undang perlindungan data yang lebih kuat, dan desain platform yang lebih baik.”
Menanggapi potensi penolakan publik, Hafid mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan membawa tantangan. Ia menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini mungkin menimbulkan keluhan dari anak-anak dan kebingungan di kalangan orang tua, larangan ini tetap diperlukan untuk mengurangi ancaman daring seperti pornografi, perundungan siber, penipuan, dan kecanduan.