Sebelas awak kapal dalam kasus penyelundupan timah di Malaysia telah dideportasi ke Indonesia.
Slot online terpercaya – Sebelas awak kapal dalam kasus penyelundupan pasir timah di Malaysia dideportasi ke Indonesia Berita terkait: Konsulat Indonesia membantu pemulangan 100 warga negara yang ditahan Batam, Kepulauan Riau (ANTARA) – Sebelas awak kapal Indonesia yang diduga menyelundupkan pasir timah secara ilegal ke Malaysia dideportasi pada Kamis bersama 122 pekerja migran lainnya yang dideportasi, kata Konsulat Indonesia di Johor Bahru.Para tersangka sedang diselidiki oleh unit penyelidikan kriminal kepolisian nasional Indonesia dan kepolisian provinsi Kepulauan Riau. “Dalam kelompok deportasi ini, 11 awak kapal Indonesia ditangkap karena mengangkut 7,5 ton pasir timah Indonesia secara ilegal ke Malaysia,” kata pejabat konsuler Jati H.
Winarto.Para awak kapal dan deportan lainnya tiba di Terminal Feri Internasional Batam Center di bawah pengawalan polisi Indonesia, staf konsulat Johor Bahru, dan polisi Kepulauan Riau. Winarto mengatakan otoritas maritim Malaysia menahan para pria tersebut pada 14 Oktober 2025 setelah menyita perahu fiberglass tak terdaftar yang mereka tumpangi.
Mengangkut pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia. “Mereka ditangkap di perairan dekat Pulau Tioman, Johor, tanpa dokumen perjalanan atau dokumen terkait muatan mereka,” katanya. Pihak berwenang memperkirakan muatan tersebut beratnya 7,5 ton, dengan kapal dan muatannya bernilai sekitar 1,1 juta ringgit Malaysia, atau sekitar 4,3 miliar rupiah.
Sebelas awak kapal asal Belakangpadang, Kepulauan Riau, didakwa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/1963 dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit. “Kapal dan pasir timah yang disita masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Badan Penegakan Maritim Negara Pahang,” kata Winarto.
Dia mengatakan Konsulat Johor Bahru telah mengambil semua langkah yang diperlukan sesuai hukum Malaysia untuk memastikan perlindungan bagi 11 warga negara Indonesia. “Awak kapal dideportasi melalui Program M Malaysia yang dikelola oleh Departemen Imigrasi di Putrajaya,” katanya. Dari 2024 hingga 2026, Konsulat Johor Bahru menangani enam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal dari Indonesia, kata Winarto.
“Sebelas awak kapal telah diserahkan kepada unit penyelidikan kriminal Indonesia untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan,” katanya. Mereka sedang menjalani interogasi intensif oleh penyelidik kepolisian nasional dan kepolisian Kepulauan Riau di markas besar provinsi di Batam. Kepolisian menyatakan bahwa pasir timah tersebut berasal dari Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.
Penyelidik meyakini para tersangka telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia pada beberapa kesempatan sebelumnya menggunakan rute dan metode yang serupa secara berulang-ulang.