Indonesia menggagalkan perdagangan ilegal burung-burung yang dilindungi
Liga335 daftar – Indonesia menggagalkan perdagangan ilegal burung-burung dilindungi
Kementerian Kehutanan Indonesia telah menggagalkan upaya perdagangan ilegal burung-burung dilindungi di Manado, Sulawesi Utara.Kepala Badan Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Ali Bahri, mengatakan dalam pernyataan pada Kamis bahwa operasi pada 10 Maret berujung pada penangkapan seorang tersangka yang mencoba mengangkut dua ekor kakatua palem (Probosciger aterrimus) di dalam kendaraan. Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka menemukan seekor anak burung kasuari (Casuarius unappendiculatus), katanya.”
Segala bentuk perburuan, perdagangan, atau kepemilikan ilegal satwa liar yang dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan meningkatkan pemantauan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Bahri.Tersangka berencana mengirimkan burung kakatua tersebut ke pembeli di Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Ia mengaku bertindak sebagai pengasuh dan mengatur penjualan atas perintah seseorang yang berdomisili di Surabaya.Tersangka juga menerima komisi dari pengumpulan dan penjualan hewan-hewan tersebut.Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar (sekitar US$294.000).Seluruh satwa liar yang disita telah diamankan untuk ditindaklanjuti oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Penyidik terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.