Bambang Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Bansos

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus INITOGEL dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). Diketahui yang bersangkutan merupakan Komisaris Utama (Komut) PT Disni Roha Logistik.

Hal ini terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang diajukan pada Senin 25 Agustus 2025 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Klasifikasi Perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Kamis (11/9/2025).

Terkait hal tersebut, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sudah mendapat informasi tersebut.

“Kami dari direktorat penyidikan sudah diinformasikan oleh Biro Hukum, dan saat ini dalam tahap koordinasi untuk membahas gugatan praperadilan dimaksud,” kata dia saat dikonfirmasi.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menghormati langkah yang diambil oleh Bambang Tanoesoedibjo.

“Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak,” jelas dia.

KPK Cegah Empat Orang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini, empat orang sudah dicegah agar tidak bisa bepergian ke luar negeri

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).

Budi mengatakan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Duduk Perkara

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka.

Walaupun demikian, KPK belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

Sumber : Sehatq99.id