Alasan Bali Larang Pengusaha Memproduksi dan Menjual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemnprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang PTTOGEL memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata. “Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik…