Indonesia akan menghentikan insentif untuk mobil listrik baterai (BEV) CBU impor pada tahun 2026

Indonesia akan menghentikan insentif untuk mobil listrik baterai (BEV) CBU impor pada tahun 2026

Indonesia akan menghentikan insentif untuk mobil listrik baterai (BEV) CBU impor pada tahun 2026

Liga335 – Indonesia Akan Menghentikan Insentif untuk Kendaraan Listrik Baterai (BEV) Impor dalam Bentuk CBU pada 2026
Berita terkait: Indonesia Akan Menambahkan Insentif Sepeda Motor Listrik dalam Paket Stimulus Kuartal Ketiga
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa insentif untuk kendaraan listrik bertenaga baterai (BEV) yang diimpor dalam bentuk completely built-up (CBU) akan dihentikan mulai tahun 2026. Hingga akhir tahun 2025, insentif untuk BEV impor mencakup pembebasan bea masuk dan pengurangan pajak penjualan barang mewah. Agar memenuhi syarat, produsen diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri dalam jumlah yang sama dengan yang mereka impor.

“Kami tidak akan lagi menerbitkan izin impor untuk BEV CBU di bawah skema investasi semacam itu guna menerima insentif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.Kebijakan tersebut dikonfirmasi lebih lanjut oleh Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) di kementerian tersebut. Ia menekankan bahwa produsen yang saat ini menikmati skema tersebut harus beralih ke produksi BEV di dalam negeri.

Saat ini, ada enam perusahaan yang menerima insentif impor CBU BEV: PT National Assemblers, yang mengimpor model Citroën, AION, dan Maxus; PT BYD Auto Indonesia; PT Geely Motor Indonesia; PT VinFast Automobile Indonesia; PT Era Industri Otomotif, yang mengimpor kendaraan Xpeng; serta PT Inchcape Indomobil Energi Baru, importir GWM Ora. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan ini berencana berinvestasi sebesar Rp15,52 triliun (sekitar US$947 juta) di Indonesia, dengan kapasitas produksi gabungan sebesar 305.000 unit.

Sebelumnya, Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Kelautan, Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP), mengingatkan para produsen bahwa mereka wajib mulai memproduksi BEV di dalam negeri dan memenuhi persyaratan kandungan lokal (TKDN) mulai tahun 2026.