Indonesia Pertimbangkan Larangan Vape karena Risiko Kesehatan dan Narkoba

Indonesia Pertimbangkan Larangan Vape karena Risiko Kesehatan dan Narkoba

Indonesia Pertimbangkan Larangan Vape karena Risiko Kesehatan dan Narkoba

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Zaini, menilai usulan pelarangan vape, atau rokok elektronik, sebagai hal yang masuk akal. Menurutnya, usulan tersebut perlu ditanggapi dengan serius.

Yahya meyakini bahwa larangan vape tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, tetapi juga untuk melindungi kesehatan generasi muda. Ia mencatat bahwa kaum muda sering kali memandang penggunaan rokok elektronik sebagai pilihan gaya hidup. “Melarang vape dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, terutama di kalangan kaum muda,” kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, yang dikutip pada Minggu, 12 April 2026.

Ia menyatakan bahwa peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja sering kali didorong oleh tren gaya hidup saat ini. Kemudahan akses terhadap alternatif rokok konvensional berkat iklan di platform digital juga dianggap memiliki pengaruh. Yahya meyakini bahwa situasi ini menjadikan generasi muda sebagai kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif vape.

pe. “Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas,” kata politisi Partai Golkar tersebut. Selain itu, ia menganjurkan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap konten produk inhalasi yang banyak beredar di masyarakat.

Komisi yang bertanggung jawab atas urusan kesehatan, antara lain, akan mengawasi pembahasan usulan larangan dan penguatan regulasi terkait penggunaan vape. “Negara harus memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Yahya. Usulan pelarangan vape diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Usulan ini muncul menyusul temuan penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkoba. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BNN terhadap ratusan sampel rokok elektronik, ditemukan zat-zat terlarang seperti kanabinoid, metamfetamin, dan etomidat. Yahya juga menyebutkan bahwa data hasil penelitian mengenai kandungan vape telah n diperoleh.

Ia menyatakan bahwa uap yang dihasilkan oleh vape, atau rokok elektronik, sering kali mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan senyawa berbahaya yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan pada penggunanya. Ia menambahkan bahwa masalah kesehatan tersebut dapat merusak paru-paru, jantung, dan bahkan kesehatan mental seperti depresi atau kecemasan. Baca: Akankah Indonesia Melarang Vape?