BPOM Indonesia menarik 56.027 produk makanan karena risiko kesehatan masyarakat

BPOM Indonesia menarik 56.027 produk makanan karena risiko kesehatan masyarakat

BPOM Indonesia menarik 56.027 produk makanan karena risiko kesehatan masyarakat

Liga335 – BPOM Indonesia menarik 56.027 produk makanan karena risiko kesehatan masyarakat
Berita terkait: BPOM jamin kualitas saat Indonesia ekspor Beras Nusantara Hajj ke Arab Saudi
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah menarik 56.027 produk makanan olahan dari pasar di berbagai daerah guna memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat menjelang Idul Fitri, periode yang biasanya ditandai dengan peningkatan konsumsi.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa produk yang ditarik terdiri dari 27.407 item tanpa izin edar, 23.776 produk kadaluwarsa, dan 4.

844 barang busuk. Ia menambahkan bahwa BPOM menemukan sebagian besar produk yang diedarkan tanpa izin di Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebanyak 10.848 item, atau 39 persen dari total barang yang disita.

Jumlah yang signifikan dari barang-barang tersebut juga teridentifikasi di berbagai provinsi: 2.653 di Batam, Kepulauan Riau; 2.756 di Palopo, Sulawesi Selatan; 1.

654 di Sanggau, Kalimantan Barat; dan 1.305 di Tarakan, Kalimantan Utara. “Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan yang kami intensifkan, yang bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi makanan olahan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri,” jelas Ikrar, sambil menambahkan bahwa BPOM menerapkan pendekatan pra-pasar dan pasca-pasar dalam penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut telah mengerahkan 76 unit teknis daerah untuk melakukan operasi pengawasan secara serentak di seluruh 38 provinsi di seluruh negeri, dengan 1.134 fasilitas distribusi yang telah diperiksa per tanggal 5 Maret.Fasilitas-fasilitas tersebut terdiri dari pengecer modern (50,2 persen), pengecer tradisional (32,5 persen), gudang distributor (16,6 persen), gudang importir (0,6 persen), dan gudang e-commerce (0,1 persen).

Menurut Ikrar, 739 fasilitas dinyatakan sesuai dengan peraturan, sementara 395 lainnya ditandai sebagai tidak berizin.Ia juga mencatat bahwa pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah memanfaatkan meningkatnya permintaan dengan menyalurkan produk melalui jalur ilegal, sehingga negara kepulauan seperti Indonesia menjadi sangat rentan. “Negara kita memiliki sejumlah “Jalur-jalur ilegal yang memfasilitasi impor tanpa izin di wilayah perbatasan, yang masih berada di luar pengawasan penuh pihak berwenang,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Kepala BPOM menegaskan kembali bahwa mengambil tindakan efektif terhadap produk-produk ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.