Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia, menurut undang-undang baru

Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia, menurut undang-undang baru

Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia, menurut undang-undang baru

Slot online terpercaya – 1 April 2024 JAKARTA – Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi nasional bahkan setelah Kota Nusantara diberi status ibu kota negara, demikian bunyi undang-undang yang baru saja disahkan, bersama dengan ketentuan yang mengharuskan Jakarta menjadi “kota global” dan mewajibkan para pemimpinnya dipilih secara langsung. Dalam sidang pleno pada Kamis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Penetapan Khusus Jakarta, yang memberikan kerangka hukum bagi posisi kota ini setelah Nusantara di Kalimantan Timur menjadi ibu kota negara, sebuah langkah yang dijadwalkan pada bulan Agustus. Setelah pembahasan yang cepat, rancangan undang-undang yang diajukan dua minggu lalu ini kini menunggu tanda tangan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mulai berlaku.

Sementara itu, pemindahan status ibu kota negara masih menunggu keputusan presiden. Pasal 3 (2) dan 4 undang-undang tersebut, menurut salinan yang diperoleh The Jakarta Post, menetapkan Jakarta sebagai pusat ekonomi negara dan “kota global” sebagai pusat perdagangan, jasa, keuangan, dan bisnis. baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa meskipun Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, kota ini akan diberikan status khusus yang akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “Pemerintah dan anggota parlemen berkomitmen untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang pesat [di Jakarta], yang tidak hanya dapat merangsang aktivitas ekonomi di Jakarta dan Indonesia, tetapi juga [memungkinkan Jakarta menjadi] pusat ekonomi penting di Asia Tenggara dan dunia,” kata menteri tersebut dalam sidang pleno pada hari Kamis. Baca juga: Keraguan muncul terkait kemampuan dewan aglomerasi dalam menyelesaikan masalah Jakarta Undang-undang tersebut mewajibkan dilaksanakannya pemilihan daerah secara langsung agar warga Jakarta dapat memilih gubernur dan wakil gubernur mereka.

Versi awal rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa presiden memiliki kewenangan tunggal untuk mengangkat dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, setelah mendengarkan masukan dari Dewan Kota Jakarta. Namun rencana tersebut dibatalkan Hal ini dilakukan menyusul kritik luas dari masyarakat dan anggota parlemen, yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi negara. Undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan dewan pengawas Jabodetabek untuk mengoordinasikan kerja kementerian dan pemerintah daerah di kota tersebut serta wilayah sekitarnya.

Ketua dan anggota dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Rancangan sebelumnya menetapkan wakil presiden yang sedang menjabat sebagai pemimpin dewan tersebut. Wilayah Jakarta Raya terdiri dari Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur di Jawa Barat, serta Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan di Banten.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah satu-satunya dari sembilan partai yang diwakili di DPR yang menolak RUU tersebut. Politisi PKS dan anggota Badan Legislatif DPR (Baleg) Hermanto bersikeras bahwa Jakarta harus tetap menjadi “ibu kota legislatif”, yang akan memungkinkan anggota DPR untuk tetap tinggal di kota tersebut dan tidak dipindahkan ke Nusantara. Ketua DPR Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menanggapi bahwa ketentuan semacam itu dapat dimasukkan dalam revisi undang-undang setelah undang-undang tersebut berlaku.

Masih kompetitif secara politik Jabatan gubernur Jakarta secara historis telah menjadi batu loncatan ke politik tingkat nasional dan biasanya merupakan jabatan yang sangat diminati, mengingat ukuran kota, keunggulan budaya, dan signifikansi komersialnya. Meskipun Jakarta kehilangan status ibukotanya tahun ini, para analis mengatakan bahwa pemilihan gubernur yang akan datang tetap akan sangat kompetitif. “Relokasi ibu kota tidak akan dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.

Jakarta sebenarnya masih akan memegang posisi strategis, termasuk berfungsi sebagai jembatan bagi gubernur untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya,” kata analis politik Ujang Komarudin pada Jumat. Siapa pun yang terpilih sebagai gubernur Jakarta dalam pemilihan November akan tetap menjadi pusat perhatian nasional dan liputan berita dalam beberapa tahun ke depan, lanjutnya. Rea Lihat juga: PSI akan mencalonkan putra Jokowi sebagai gubernur Jakarta Namun, masih ada pertanyaan mengenai peran dewan pengawas Jabodetabek dalam mengoordinasikan pembangunan daerah dan menyelesaikan masalah-masalah kota yang sudah berlangsung lama, seperti kemacetan lalu lintas, banjir, polusi udara, dan pengelolaan sampah.

Ahli perkotaan Yayat Supriatna dari Universitas Trisakti mengatakan bahwa agar dapat bekerja secara efektif, dewan tersebut memerlukan kewenangan yang luas untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang gagal menyelesaikan proyek yang ditugaskan. Jika tidak, lanjut Yayat, dewan tersebut akan bernasib sama seperti Dewan Koordinasi Jabodetabek yang gagal, yang didirikan untuk menyelesaikan masalah di Jakarta dan kota-kota satelitnya.