Indonesia menargetkan negara-negara bekas Uni Soviet dan peraturan pengisian bahan bakar kapal untuk mendorong pertumbuhan sektor maritim

Indonesia menargetkan negara-negara bekas Uni Soviet dan peraturan pengisian bahan bakar kapal untuk mendorong pertumbuhan sektor maritim

Indonesia menargetkan negara-negara bekas Uni Soviet dan peraturan pengisian bahan bakar kapal untuk mendorong pertumbuhan sektor maritim

Liga335 – Indonesia menargetkan FSU dan aturan bunkering untuk mendongkrak sektor maritim
Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menyusun peraturan untuk unit penyimpanan terapung (FSU) dan bisnis bunkering guna meningkatkan daya saing domestik. Langkah ini diambil menyusul hambatan bisnis yang dihadapi PT Asinusa Putra Sekawan, yang berencana mengembangkan operasi FSU dan bunkering di Pulau Nipa di Selat Malaka, namun belum memiliki kerangka regulasi yang mencakup perizinan, pengawasan, dan operasional.”Jika ingin berekspansi ke bidang FSU, itu tidak masalah.

Kita hanya perlu menyesuaikan regulasinya. Hal ini masih belum sepenuhnya jelas, tetapi saya rasa saya tahu ke mana arahnya,” kata Purbaya dalam sidang dengar keluhan mengenai pengurangan kemacetan di kanal di Jakarta pada hari Kamis.Asinusa beroperasi di Selat Malaka dan Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Data perusahaan menunjukkan bahwa lalu lintas kapal di wilayah tersebut mencapai sekitar 130.000 kapal pada tahun 2025, dengan 35 persen di antaranya melakukan kegiatan pengisian bahan bakar, dengan total 56 juta metrik ton senilai sekitar US$23 miliar. juta.

Ada pula 21 kapal FSU yang beroperasi di Tanjung Pelepas dan Kukup, dengan aktivitas pengisian bahan bakar antar kapal (STS) sekitar 15–20 kapal per bulan. Perusahaan tersebut menyatakan bahwa kurangnya kerangka regulasi yang komprehensif membuat Indonesia kurang kompetitif dibandingkan Singapura dan Malaysia, yang berfungsi sebagai pusat STS regional.Lalu lintas kapal dapat beralih ke wilayah yang menawarkan layanan lebih andal, sehingga mengurangi potensi pendapatan Indonesia dari sektor ini.

Purbaya mengatakan ia akan membentuk tim untuk menyusun peraturan tersebut, dan menyatakan keyakinannya bahwa masalah ini dapat diselesaikan selama tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. “Tim kami, bersama dengan Menteri Koordinator Airlangga Hartarto, akan menangani hal ini. Kami memperkirakan peraturan tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu bulan,” katanya.