Jakarta (DELAPANTOTO) – Komisi X DPR menyatakan tidak sepakat dengan langkah Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) yang berupaya mendamaikan kasus kekerasan seksual.
Komisi X DPR tak sepakat Unissula damaikan kasus kekerasan seksual karena dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum serta perlindungan korban.
DPR minta proses hukum tetap berjalan
Komisi X DPR menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur damai. Proses hukum dinilai harus tetap berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Pendekatan damai dalam kasus semacam ini dikhawatirkan justru merugikan korban dan melemahkan efek jera.
Perlindungan korban jadi prioritas
Komisi X menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual. Korban harus mendapatkan pendampingan serta jaminan keadilan.
Komisi X DPR tak sepakat Unissula damaikan kasus kekerasan seksual karena fokus utama harus pada pemulihan korban.
Kampus diminta patuhi aturan
Perguruan tinggi diingatkan untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus kekerasan seksual. Institusi pendidikan juga diminta tidak mengambil langkah yang dapat mengaburkan proses hukum.
Penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dorong lingkungan kampus aman
Komisi X DPR juga mendorong kampus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kebijakan pencegahan dan penanganan harus diperkuat.
Hal ini penting untuk melindungi mahasiswa serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Penutup
Sikap Komisi X DPR yang tidak sepakat dengan langkah Unissula menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan keadilan bagi korban dapat terwujud dan kasus serupa dapat dicegah.