Kerja sama penerbangan Indonesia-Prancis diperbarui dengan Lampiran V
Liga335 daftar – Kerja sama penerbangan Prancis diperbarui melalui Lampiran V
Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan Prancis telah memperkuat kerja sama teknis di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Lampiran V pada kerangka kerja bilateral mereka, demikian disampaikan Kementerian Perhubungan Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Kamis. Lukman F. Laisa, seorang pejabat di kementerian tersebut, mengatakan bahwa perjanjian tersebut memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis untuk memenuhi kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang.
Ia mengatakan Lampiran V mencerminkan komitmen kedua negara untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui peningkatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik.Penandatanganan dilakukan secara bergiliran, dengan Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Indonesia menandatangani dokumen tersebut pada 3 Desember di Jakarta, disusul oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Prancis pada 17 Desember di Paris. Lampiran V berasal dari Perjanjian Kerja Sama Teknis 2019 dan berfungsi sebagai kerangka kerja untuk implementasi program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara.
“Dengan diberlakukannya Lampiran V, Lampiran IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis tidak lagi berlaku,” kata Laisa. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penguatan pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi tenaga kerja penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman.Kerja sama ini juga mendukung penerapan standar dan praktik yang direkomendasikan yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Laisa mengatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing sektor penerbangan sipil Indonesia sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan global. Lampiran V akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua otoritas penerbangan sipil.