Indonesia mencatat pendapatan pajak lebih dari Rp27 triliun dari sektor ekonomi digital.
Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun dari tahun 2022 hingga akhir Agustus 2024. Pendapatan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas e-commerce atau marketplace, pajak kripto, pinjaman peer-to-peer (P2P Lending) atau pajak pinjaman online, serta pajak pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP tax).
Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan bahwa sejak 2020, PPN e-commerce telah menyetorkan Rp22,3 triliun dari 166 pemungut. “Pendapatan pada 2024 mencapai Rp5,39 triliun,” kata Dwi dalam pernyataan resmi pada Kamis, 12 September 2024. Sementara itu, pendapatan pajak kripto sejak 2022 mencapai Rp875,44 miliar, terdiri dari Rp411,12 miliar dari pajak penghasilan perdagangan kripto dan Rp463,32 miliar dari PPN kripto.
Pajak fintech untuk pinjaman online juga menyumbang pendapatan pajak sebesar Rp2,43 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2. 024. Pajak pinjaman online terdiri dari pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp765,27 miliar.
Pemerintah juga mengumpulkan pajak penghasilan dari wajib pajak asing sebesar Rp354,2 miliar, serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas setoran berkala sebesar Rp1,31 triliun. Pendapatan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya berasal dari pendapatan pajak SIPP, mencapai Rp2,25 triliun. Pendapatan pajak SIPP terdiri dari Rp152,74 miliar pajak penghasilan dan Rp2,09 triliun PPN.
Menurut Dwi, pemerintah akan terus mengenakan pajak pada pelaku bisnis digital untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kementerian juga menjajaki potensi penerimaan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP. ILONA ESTHERINA Pilihan Editor: Lemhanas Indonesia Meminta Anggaran Tambahan untuk Program Studi Luar Negeri di Eropa Klik Di sini untuk mendapatkan pembaruan berita terbaru dari Tempo di Google News.