Tiga warga negara Inggris dihadapkan pada hukuman mati atas tuduhan menyelundupkan kokain ke pulau wisata Bali.
Taruhan bola – Tiga warga negara Inggris yang dituduh menyelundupkan lebih dari dua pon kokain ke Indonesia didakwa pada Selasa di pengadilan di pulau wisata Bali. Mereka menghadapi hukuman mati berdasarkan undang-undang narkotika yang ketat di negara tersebut. Penyelundup narkotika yang dihukum di Indonesia kadang-kadang dieksekusi dengan regu tembak.
Jonathan Christopher Collyer, 28, dan Lisa Ellen Stocker, 29, ditangkap pada 1 Februari setelah petugas bea cukai menghentikan mereka di mesin X-ray setelah menemukan barang mencurigakan di koper mereka yang disamarkan sebagai paket makanan, kata jaksa I Made Dipa Umbara.
Umbara mengatakan kepada Pengadilan Negeri Denpasar bahwa hasil uji laboratorium membuktikan bahwa sepuluh sachet campuran dessert bubuk Angel Delight di koper Collyer, ditambah tujuh sachet serupa di koper pasangannya, mengandung 2,19 pon kokain, senilai sekitar $368.000.
Warga negara Inggris, dari kiri ke kanan, Phineas Float, Jonathan Collyer, dan Lisa Stocker yang didakwa menyelundupkan hampir satu kilogram (lebih dari dua pon) kokain ke Indonesia adalah Dibawa oleh petugas keamanan sebelum sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa, 3 Juni 2025. Firdia Lisnawati / AP Dua hari kemudian, pihak berwenang menangkap Phineas Ambrose Float, 31, setelah pengiriman terkendali yang disusun oleh polisi, di mana dua tersangka lainnya menyerahkan narkoba kepadanya di area parkir hotel di Denpasar. Dia diadili secara terpisah.
Narkoba tersebut dibawa dari Inggris ke Indonesia dengan transit di Bandara Internasional Doha di Qatar, kata Umbara. Kelompok tersebut berhasil menyelundupkan kokain ke Bali pada dua kesempatan sebelumnya sebelum tertangkap pada upaya ketiga, kata Ponco Indriyo, Wakil Direktur Unit Narkotika Kepolisian Bali, dalam konferensi pers di Denpasar pada 7 Februari.
Setelah dakwaan terhadap kelompok tiga orang dibacakan, panel tiga hakim menunda persidangan hingga 10 Juni, saat pengadilan akan mendengarkan kesaksian saksi.
Baik terdakwa maupun pengacaranya menolak berkomentar kepada media setelah persidangan. Sidang pengadilan. Dalam wawancara dengan BBC pada Februari, pengacara mereka, Sheiny Pangkahila, mengatakan bahwa jika dinyatakan bersalah, masing-masing dapat menghadapi hukuman penjara antara 15-20 tahun di penjara Indonesia atau hukuman mati.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar dari AFP.
Sekitar 530 orang, termasuk 96 warga asing, berada di penjara hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Eksekusi terakhir di Indonesia, yang menargetkan seorang warga Indonesia dan tiga warga asing, dilakukan pada Juli 2016.
Seorang wanita Inggris, Lindsay Sandiford, kini berusia 69 tahun, telah berada di penjara hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade. Dia ditangkap pada 2012 setelah 8,4 pon kokain ditemukan tersembunyi di dalam lapisan kopernya di bandara Bali. Mahkamah Agung Indonesia menguatkan vonis hukuman mati untuk Sandiford pada 2013.
Kantor PBB untuk Narkotika dan Kejahatan (UNODC) menyatakan Indonesia merupakan pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki salah satu undang-undang narkotika terketat di dunia, sebagian karena. Karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya. Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah dalam beberapa bulan terakhir untuk memulangkan beberapa narapidana terkenal, yang semuanya dihukum karena kasus narkoba, kembali ke negara asal mereka.
Warga Prancis Serge Atlaoui kembali ke Prancis pada Februari setelah Jakarta dan Paris mencapai kesepakatan untuk memulangkannya atas “alasan kemanusiaan” karena ia sakit. Pada Desember, Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso dari hukuman mati dan memulangkannya ke Filipina. Indonesia juga memulangkan lima anggota tersisa dari sindikat narkoba “Bali Nine”, yang sedang menjalani hukuman penjara berat, kembali ke Australia.
Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, 96 warga asing berada di hukuman mati, semua karena kasus narkoba, sebelum pembebasan Veloso. Sementara itu, di Sri Lanka, seorang mantan pramugari Inggris, Charlotte May Lee, ditangkap dengan tuduhan membawa lebih dari 100 pon ganja sintetis di kopernya. Ia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
d. Agence France-Presse turut berkontribusi dalam laporan ini.