Indonesia mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC)

Indonesia mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC)

Indonesia mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC)

Liga335 daftar – Indonesia akan mematuhi Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC)
Jakarta, 29 April 2014 – Saat ini, kejahatan terorganisir merupakan ancaman yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Globalisasi, serta kemajuan transportasi dan teknologi telah meningkatkan kejahatan transnasional terorganisir. Indonesia, seperti halnya negara-negara lain di dunia, tidak luput dari ancaman kejahatan terorganisir.

Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia secara proaktif telah berupaya meningkatkan kemampuannya untuk mengatasi kejahatan semacam itu di dalam negeri dan internasional. Indonesia merupakan negara pihak dalam banyak instrumen hukum internasional yang penting, terutama Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir. Selain itu, Indonesia saat ini menjadi Presiden sesi keenam Konferensi Para Pihak Konvensi Kejahatan Terorganisir.

Konvensi Kejahatan Terorganisir diadopsi melalui resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 November 2000. Hingga April 2014, Konvensi ini telah memiliki 179 negara pihak. (Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ODC) bertindak sebagai penjaga Konvensi Kejahatan Terorganisir dan protokol-protokolnya.

Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
UNODC bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan kepatuhan legislasi nasional dengan persyaratan Konvensi Kejahatan Terorganisir. Untuk itu, sebuah lokakarya penilaian legislatif diadakan pada tanggal 16-17 April di Jakarta.

“Jaringan kejahatan transnasional terorganisir bersifat fleksibel, dinamis, inovatif, dan tangguh. Sebagai negara pihak dalam Konvensi Kejahatan Terorganisir, Indonesia saat ini memiliki 178 mitra dalam memerangi ancaman tersebut. Konvensi ini memiliki banyak alat untuk menyerang inti dari kejahatan terorganisir,” ujar Riikka Puttonen, UNODC Crime Prevention and Criminal Justice Officer.

“Indonesia akan terus mendukung UNTOC dan memang penting untuk memastikan bahwa KUHP dan KUHAP sesuai dengan UNTOC. Kami sangat mendorong kerja sama internasional dalam menanggulangi kejahatan transnasional terorganisir, terutama ami terkait dengan peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan pertukaran informasi di antara para pejabat terkait,” tambah Dr. Wicipto Setiadi, S.

H., M.H.

, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Informasi Terkait:

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan UNODC di Indonesia dapat dilihat di http://www.unodc.