ASEAN Desak Myanmar Berantas Kejahatan Lintas Batas
Slot online terpercaya – UMUM
Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan berbicara kepada media setelah menghadiri Konsultasi Informal yang Diperpanjang tentang Implementasi Konsensus Lima Poin dalam rangka KTT ASEAN ke-47, yang dijadwalkan pada tanggal 26-28 Oktober di Pusat Konvensi Kuala Lumpur.
Oleh Nursyabiha Sukri dan Muhammad Saufee Rosman KUALA LUMPUR, 24 Oktober (24/10) – Pihak berwenang Myanmar didesak untuk segera menghentikan kejahatan lintas negara, yang telah memberikan dampak yang signifikan terhadap negara-negara tetangga dan ASEAN secara keseluruhan. Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan mengatakan bahwa masalah ini telah menyebar dan kini merugikan negara-negara yang berbatasan dengan Myanmar.
“Kami ingin pihak berwenang Myanmar dan semua pihak yang bertanggung jawab di sana untuk menghentikan situasi ini karena telah menjadi masalah bagi negara-negara di ASEAN,” katanya kepada wartawan di sini hari ini. Dia mengatakan hal itu setelah memimpin Konsultasi Non-Official yang Diperpanjang tentang Implementasi Konsensus Lima Poin, yang diadakan bersamaan dengan pertemuan ke-47 ASEAN. KTT ASEAN dan KTT Terkait di sini.
Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono, dan Menteri Luar Negeri Filipina Ma. Theresa P. Lazaro.
Mohamad mengatakan bahwa ASEAN juga menginginkan agar pemerintah Myanmar menghentikan segala bentuk permusuhan terhadap rakyatnya sendiri. Ia mengatakan bahwa upaya untuk mengakhiri kekerasan dan permusuhan merupakan salah satu pilar utama dari Konsensus Lima Poin, yang tetap menjadi dasar bagi semua tindakan yang diambil oleh blok regional dalam masalah Myanmar. Mengenai pengamat ASEAN untuk pemilihan umum Myanmar yang akan datang, Mohamad mengatakan bahwa ASEAN bersikukuh bahwa pemilihan umum tersebut harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan inklusif, dengan melibatkan semua warga negara, karena pemungutan suara tidak dapat dihentikan oleh pihak manapun.