JAKARTA (cvtogel) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan enam calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi tahun anggaran 2024. Pembatalan ini mencakup peserta dari jalur PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu, dan didasarkan pada tiga alasan utama yang bersifat administratif dan non-administratif.
Rincian Pembatalan: Total 6 Peserta Batal Diangkat
Berdasarkan pengumuman resmi BKN, total enam kelulusan dibatalkan. Pembatalan ini terjadi setelah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi kelengkapan dokumen peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
| Kategori Pembatalan | Jumlah Peserta | Keterangan |
| Mengundurkan Diri | 3 Orang | Peserta yang menyatakan mundur setelah lulus seleksi PPPK penuh (T.A. 2024 Periode II) dan PPPK paruh waktu. |
| Tidak Memenuhi Syarat (TMS) | 2 Orang | Dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar. |
| Meninggal Dunia | 1 Orang | Peserta wafat sebelum proses pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) resmi dilakukan. |
| TOTAL | 6 Orang | (3 PPPK Penuh dan 3 PPPK Paruh Waktu) |
Dua peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diketahui melamar jabatan sebagai Operator Layanan Operasional, namun kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan ketentuan formasi yang dipersyaratkan.
Alasan Utama Pembatalan dan Dasar Hukum
Pembatalan kelulusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Tiga Alasan Utama Pembatalan:
- Meninggal Dunia: Pembatalan bersifat administratif karena status kepegawaian tidak dapat diresmikan jika peserta wafat sebelum diangkat.
- Mengundurkan Diri: Peserta yang mengajukan permohonan pengunduran diri secara sukarela dibatalkan status kelulusannya.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terjadi setelah verifikasi ulang dokumen. Panitia menemukan adanya ketidaksesuaian mendasar, seperti kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.
BKN menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK harus dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai regulasi. Peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun TMS, secara otomatis dibatalkan proses pengangkatannya.
“Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN bersifat final dan mengikat,” tertulis dalam pengumuman tersebut.
Keputusan ini sekaligus menjadi penyesuaian alokasi formasi PPPK di lingkungan BKN untuk memastikan setiap posisi diisi oleh pegawai yang memenuhi kualifikasi dan masih sesuai dengan kebutuhan organisasi.