Purbaya dari Indonesia Menanggapi Rencana Kenaikan Pajak Karyawan IMF
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengusulkan kenaikan bertahap Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21) sebagai alternatif untuk memperkuat investasi publik. Meskipun ia menilai usulan tersebut masuk akal, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat.
“Usulan IMF untuk menaikkan pajak itu baik. Seperti yang saya katakan sebelumnya, hingga ekonomi kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak. Namun, kami akan fokus pada perluasan basis pajak, menutup kebocoran pajak, dan lainnya,” kata Purbaya setelah rapat koordinasi Tim Tugas Pemulihan Pasca-Bencana Sumatra di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, seperti dikutip dari Antara.
Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya memilih untuk fokus pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mengendalikan defisit tanpa menambah beban wajib pajak. “Dan yang dapat saya pastikan adalah agar ekonomi tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya akan lebih tinggi. Jadi “Bahwa rasio defisit fiskal sebesar 3 persen terhadap PDB dapat dihindari secara otomatis,” katanya.
Sebelumnya, IMF menilai bahwa peningkatan investasi publik merupakan kunci bagi Indonesia untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045. Lembaga tersebut menyatakan hal ini dalam laporan berjudul ‘Golden Vision 2045: Memaksimalkan Investasi Publik’. IMF mengungkapkan bahwa peningkatan belanja investasi harus disertai dengan mobilisasi pendapatan tambahan.
Dengan demikian, belanja investasi tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimum sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik sambil tetap mematuhi aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut. Selama tahun 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas sebesar sekitar 2,92 persen dari PDB.
Namun, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan peningkatan jenis pajak tertentu dalam laporan tersebut. Salah satu detail dalam laporan menjelaskan bagaimana. Peningkatan Pajak Penghasilan Karyawan disimulasikan sebagai pembiayaan dalam model ekonomi, bukan sebagai rekomendasi kebijakan yang mengikat.
Selain mendorong mobilisasi pendapatan, IMF juga menekankan pentingnya meningkatkan efisiensi pengeluaran negara. Dalam studinya, dampak investasi publik Indonesia dianggap terbatas dalam jangka pendek akibat kesenjangan efisiensi. Lembaga tersebut menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan investasi publik, memperketat seleksi proyek, dan memastikan pengeluaran yang terarah.