Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dalam kasus INITOGEL dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Menas Erwin ditangkap pada 24 September 2025 di wilayah BSD, Banten.
“Benar, 24 September penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Budi, dilansir Antara, Rabu (24/9/2025).
Sebetulnya, KPK menjadwalkan penangkapan Menas Erwin pada 12 Agustus 2025. Namun, upaya paksa tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025.
Menas Erwin mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak dua kali. Hal itu membuat KPK bergerak melakukan penangkapan.
Peran Menas Erwin di Kasus Hasbi Hasan
Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp 210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA. Pada 5 Desember 2023, nama Menas Erwin muncul dalam sidang kasus Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu, Menas disebut kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp 240.544.400,00.
Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp 162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.
Hasan Nasbi Divonis 6 Tahun Penjara
Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.
Sumber : Sehatq99.id