Kementerian Kesehatan Indonesia Melaporkan Peningkatan Jumlah Perokok Anak
Liga335 daftar – TEMPO Interaktif, Jakarta – Kementerian Kesehatan merilis data yang menunjukkan peningkatan prevalensi perokok usia 10-18 tahun atau perokok anak yang mengkhawatirkan di Indonesia. Data tersebut mencakup periode 2013 hingga 2023. Benget Saragih, Kepala Satuan Tugas Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau di Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia telah meningkat selama satu dekade terakhir.
“Pada tahun 2023, terdapat 5,9 juta perokok anak di Indonesia,” ujar Benget dalam acara Media Luncheon yang diselenggarakan oleh Lentera Anak dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) pada hari Selasa, 29 April 2025. Merujuk pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, Benget menjelaskan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia saat itu berada di angka 2 juta jiwa. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan lima tahun kemudian.
Survei Riskesdas 2018 melaporkan kenaikan 2,1 juta perokok anak. “Prevalensi perokok anak pada tahun 2018 mencapai 4,1 juta,” katanya. Benget mengaitkan peningkatan perokok anak dari tahun ke tahun.
perokok anak disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk regulasi yang lemah. Menurut data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, 71,3 persen perokok anak membeli rokok di gerai ritel. “60,6 persen perokok anak tidak dicegah untuk membeli rokok,” tambah Benget.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa faktor krusial yang mendorong peningkatan ini adalah industri rokok yang menargetkan anak-anak dan remaja sebagai sarana untuk memastikan kelangsungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 guna menekan kenaikan lebih lanjut angka perokok anak. “Kekuatan regulasi hanya akan berarti jika diterjemahkan ke dalam implementasi yang konsisten dan terukur di lapangan,” tegas Benget.
Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah menyuarakan penolakannya terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Mereka beralasan bahwa aturan tersebut akan merugikan industri rokok di Indonesia. n dirumuskan dengan transparansi yang minim dan tanpa melibatkan pelaku industri.
Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI, pada bulan Januari lalu menyatakan bahwa pemberlakuan peraturan ini, khususnya Pasal 429-463 dan turunan Peraturan Menteri Kesehatannya, akan berdampak signifikan terhadap keberlanjutan industri ini. “Ini akan melumpuhkan keberlangsungan industri tembakau,” tegas Henry.