Pekanbaru – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau sejak awal tahun 2025 hingga Juli ini sudah melumat seribu lebih hektare tanah INITOGEL gambut serta mineral. Lonjakannya terjadi pada pertengahan bulan ini bahkan kabut asap hasil kebakaran terbawa angin ke arah Malaysia. Dari ribuan hektare itu, Polda Riau menangkap 46 pelaku. Semuanya perorangan atau warga dengan ragam motif kebakaran, bahkan ada membuang puntung rokok, sementara korporasi belum tersentuh.
Gubernur Abdul Wahid dikonfirmasi tak menampik Karhutla Riau ada yang terjadi di lahan konsesi. Perusahaan sebagai pemegang konsesi akan diberikan sanksi. “Tentu akan diberikan sanksi,” tegas Wahid, Rabu 24 Juli 2025 petang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif berupa mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Berikutnya memberikan denda maksimal sesuai peraturan berlaku dan memasukkan perusahaan pembakar lahan ke daftar hitam. Selanjutnya melakukan audit terhadap perusahaan yang berjarak 5 kilometer dari lokasi kebakaran. “Moratorium sementara izin baru di lahan gambut sampai situasi darurat berakhir dan fokus pada Riau, Kalbar, Jambi dan Sumsel,” kata Budi.
Menanggapi ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan tidak akan segan-segan mencabut izin konsesi perusahaan jika terbukti sengaja membakar lahan. Dari apa yang dilihatnya di Rokan Hilir, Raja Juli menyebut kebakaran luas terjadi di antara kebun sawit. Apakah itu punya masyarakat atau perusahaan, dia menyebut perlu dilihat dulu. “Namun yang jelas kebakaran ini disengaja,” tegasnya.
Tertangkap Basah
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengakui penanganan karhutla masih bersifat perorangan. Hingga kini sudah ada 46 warga diproses karena tertangkap basah membuka lahan dengan membakar ataupun menjadi penyebab setelah membakar sampah serta membuang puntung rokok.
Puluhan tersangka itu tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota, kecuali Kepulauan Meranti dan Siak. Untuk Kabupaten Siak, Herry menyebut bukannya tidak ada kebakaran sementara proses hukumnya berlangsung. “Pun korporasi akan kita tetapkan (sebagai tersangka),” tegas Herry.
Sumber : Sehatq99.id