Jokowi Sahkan UU Kesehatan Baru, Izinkan Aborsi Bersyarat
Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli lalu, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Kesehatan atau UU No. 17 Tahun 2023.
Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan pada lanskap layanan kesehatan di Indonesia. Peraturan yang dapat diakses di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara sejak 29 Juli 2024 ini mencakup berbagai hal. Pertama, pemerintah melegalkan aborsi dalam kondisi tertentu.
Pasal 120 mengizinkan dokter untuk melakukan aborsi dalam kasus-kasus kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. “Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan atas persetujuan suami, kecuali terhadap korban perkosaan,” demikian bunyi Pasal 122 ayat 1 PP No. 28 Tahun 2024.
Kedua, Pasal 434 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. usia 21 tahun. Selain itu, penjualan produk-produk ini dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan dan taman bermain anak-anak dilarang, termasuk penjualan online.
Ketiga, peraturan baru ini menekankan integrasi layanan kesehatan primer dan peran kader kesehatan. Pasal 200 ayat 3 menyoroti pentingnya pemerintah desa dalam menangani penyakit tidak menular. Kelompok masyarakat sipil sebelumnya telah mengadvokasi peningkatan pendanaan pemerintah, seperti melalui Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk memerangi stunting.
Keempat, peraturan baru ini memperkenalkan langkah-langkah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan. Pasal 194 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas maksimum untuk komponen-komponen tersebut dalam makanan siap saji yang diproses. Peraturan ini juga membuka jalan untuk potensi cukai pada makanan olahan tertentu, yang selaras dengan standar internasional dan penilaian risiko.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan antusiasmenya terhadap peraturan ini. ukum Kesehatan yang baru. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang menjangkau pelosok negeri,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 29 Juli.
DANIEL A.