Indonesia: Aturan pembayaran bersama asuransi kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2026
Liga335 – Pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia akan diwajibkan untuk menanggung setidaknya 10% dari total klaim rawat jalan atau rawat inap yang terjadi di fasilitas kesehatan, sesuai dengan peraturan baru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Ketentuan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.