Jakarta — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah mandat konstitusi dan bukan hadiah bagi pekerja rumah tangga.
Menurut Fraksi PKB, pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai mandat konstitusi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT adalah mandat konstitusi dan bukan hadiah bagi pekerja rumah tangga,” kata perwakilan Fraksi PKB dalam keterangannya.
RUU PPRT Disebut Mandat Konstitusi
Fraksi PKB menilai keberadaan RUU PPRT sebagai mandat konstitusi karena negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara dalam dunia kerja.
RUU tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Selain itu, RUU PPRT juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga serta memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga
Fraksi PKB menilai pengesahan RUU PPRT sebagai mandat konstitusi akan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor domestik.
Pekerja rumah tangga selama ini memiliki peran penting dalam kehidupan banyak keluarga, namun masih menghadapi berbagai tantangan terkait perlindungan kerja.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar pembahasan RUU PPRT dapat segera diselesaikan sehingga regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum.
Dorong Pembahasan RUU PPRT
Fraksi PKB juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses pembahasan RUU PPRT sebagai mandat konstitusi demi memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja dapat diatur secara lebih transparan dan adil.
Fraksi PKB menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan bagian dari upaya negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.