Direktur Baja Tiongkok Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Skandal Kontaminasi Cesium-137 di Indonesia

Direktur Baja Tiongkok Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Skandal Kontaminasi Cesium-137 di Indonesia

Direktur Baja Tiongkok Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Skandal Kontaminasi Cesium-137 di Indonesia

Liga335 – TEMPO Interaktif, Jakarta – Satuan Tugas Penanggulangan Radiologi dan Bahan Radioaktif (SATGAS Cesium-137) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif pada besi tua di kawasan industri Cikande, Banten, sebelah barat Jakarta.
Tersangka adalah Lin Jingzhang, seorang warga negara Cina yang menjabat sebagai direktur perusahaan peleburan baja PT Peter Metal Technology (PMT).
“Kepala Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang sebagai tersangka,” kata Bara Krishna Hasibuan, Kepala Divisi Diplomasi dan Komunikasi Satgas Waspada Investasi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).

Menurut Bara, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencekal Lin. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mengejar individu-individu lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.
Lin dijerat dengan Pasal 98 (1) dan/atau Pasal Pasal 103 UU No.

32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bara mencatat bahwa polisi telah memeriksa 40 saksi sejauh ini. Mereka termasuk 10 karyawan PT PMT, satu pemilik tempat rongsokan, empat pengumpul limbah dari tempat rongsokan, 15 pemasok bahan baku ke perusahaan, dan enam pengelola kawasan industri modern di Cikande.

Polisi juga telah melacak sumber kontaminasi radioaktif. Bara menyatakan bahwa PT PMT mendapatkan besi tua, yang kemudian diketahui mengandung Cesium-137, dari pemasok dalam negeri. Perusahaan peleburan baja ini beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Para penyelidik menduga bahwa Cesium-137 dalam besi tua yang dilebur berubah menjadi partikel-partikel halus di udara yang menyebar ke seluruh bagian kawasan industri. Kontaminasi tersebut mempengaruhi beberapa fasilitas, termasuk produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
Polisi telah melacak pengadaan bahan baku PT PMT sejak tahun 2024.

Pada tahun tersebut, perusahaan membeli bahan baku dari 66 pemasok. yang berbasis di Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya.
Pada tahun 2025, perusahaan memperoleh pasokan dari 82 pemasok di Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera.

Selama periode dua tahun tersebut, PT PMT memperoleh total 3.448,7 ton bahan baku.
PT PMT mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2024 dan menghentikan produksinya pada bulan Juli 2025.

Seluruh baja nirkarat yang diproduksi oleh perusahaan tersebut diekspor ke Tiongkok. Polisi telah menyita beberapa sampel material untuk dianalisis di laboratorium.
Bara menambahkan bahwa para penyelidik juga meninjau praktik pengelolaan limbah perusahaan.

Sisa-sisa limbah industri, terutama refraktori bekas, diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Bahan-bahan tersebut ditemukan tersimpan di dalam gudang pabrik dan diduga tidak pernah diolah atau diangkut dengan benar oleh pihak ketiga yang memiliki izin untuk menangani limbah.
Selain itu, PT PMT juga diduga membuang limbah produksi ke tempat penampungan barang rongsokan di Cikande.

Para penyelidik menemukan lokasi tersebut saat melakukan inspeksi dan percaya bahwa mereka menerima limbah yang terkontaminasi dari operasi PMT.