MUI menegaskan bahwa barang-barang asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Divisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa barang-barang Amerika yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal berdasarkan perjanjian perdagangan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, ia menyebutkan bahwa produk yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
Persyaratan sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan, bahkan bagi pemerintah AS. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Undang-undang tersebut mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal,” ujarnya dalam pernyataan resmi di MUI Digital pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk menjalankan agama. Prinsip-prinsip perdagangan dalam fiqih muamalah tidak bergantung pada mitra dagang, melainkan pada aturan main. Menurutnya, Indonesia dapat berpartisipasi Dalam transaksi perdagangan dengan negara mana pun.
Namun, transaksi-transaksi ini harus dilakukan dengan saling menghormati dan menguntungkan, bebas dari tekanan politik. Ia menyebutkan bahwa ia telah mengunjungi beberapa negara bagian di Amerika Serikat untuk bekerja sama dengan Lembaga Halal. Selama kunjungannya, Ni’am mencatat bahwa negara tersebut mengakui sistem sertifikasi halal.
“Jika Amerika Serikat berbicara tentang hak asasi manusia, maka masalah sertifikasi halal merupakan bagian dari implementasi penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk menjalankan agama,” katanya. Menurut Ni’am, mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban agama. Kewajiban ini tidak dapat dinegosiasikan atau ditukar dengan harga.
“Misalnya, kita membeli barang murah, tetapi tidak halal. Bahkan jika diberikan secara gratis, jika tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya. Namun, Ni’am mengusulkan kompromi dalam aspek teknis.
Aspek-aspek tersebut meliputi penyederhanaan administratif, transparansi dalam pelaporan, efisiensi biaya, dan proses pengolahan. Saya. Namun, esensi halal tidak boleh dikompromikan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk non-halal. “Hindari produk makanan non-halal serta produk dengan status halal yang tidak jelas, termasuk produk AS yang tidak sesuai,” katanya. Pemerintah Indonesia dan AS secara resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik, Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART), di Washington, D.
C., pada pagi hari Jumat, 20 Februari 2026. Salah satu kesepakatan tersebut berkaitan dengan pembebasan dari persyaratan sertifikasi dan label halal untuk sejumlah produk AS di Indonesia, seperti kosmetik, alat medis, dan barang manufaktur.
Sebaliknya, Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal nasional AS untuk mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan.