Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pangan sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan pangan ibu kota di tengah tantangan pertumbuhan penduduk, fluktuasi harga, dan ketergantungan pasokan dari daerah lain.
Penyusunan Raperda Pangan tersebut diarahkan agar Jakarta memiliki kerangka hukum yang kuat dalam mengelola pasokan, distribusi, dan cadangan pangan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kelangkaan dan gejolak harga bahan pokok.
Pangan sebagai Hak Dasar Warga
Pemprov DKI memandang pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar warga yang harus dijamin negara. Dengan jumlah penduduk yang padat dan mobilitas tinggi, Jakarta membutuhkan sistem pangan yang tangguh, terencana, dan berkelanjutan.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan ketersediaan beras, gula, minyak goreng, telur, daging, dan kebutuhan pokok lain tetap aman, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah kota.
Antisipasi Krisis dan Gejolak Harga
Pengalaman lonjakan harga dan gangguan distribusi pada momen tertentu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Melalui Raperda Pangan, DKI ingin memiliki instrumen hukum yang memungkinkan respons cepat saat terjadi krisis, baik akibat cuaca ekstrem, gangguan logistik, maupun faktor global.
Pengaturan cadangan pangan daerah, penguatan distribusi, serta koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam rancangan kebijakan tersebut.
Melindungi Kelompok Rentan
Salah satu fokus utama Raperda Pangan adalah perlindungan kelompok rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, dan kelompok yang terdampak langsung oleh kenaikan harga pangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi dasar program intervensi yang lebih tepat sasaran.
Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah menjalankan program stabilisasi harga dan bantuan pangan saat kondisi darurat.
Sinergi Daerah dan Keberlanjutan
Meski tidak memiliki lahan produksi pangan yang luas, Jakarta bergantung pada sinergi dengan daerah penyangga. Raperda Pangan juga dirancang untuk memperkuat kerja sama antardaerah, memastikan rantai pasok berjalan lancar, dan mendorong praktik pangan berkelanjutan.
Pemprov DKI menilai regulasi ini penting agar pengelolaan pangan tidak bersifat reaktif, melainkan terencana dan berorientasi jangka panjang.
Menjaga Stabilitas Sosial Kota
Ketersediaan pangan yang aman dan terjangkau berpengaruh langsung pada stabilitas sosial. Kelangkaan atau lonjakan harga kebutuhan dasar dapat memicu keresahan publik. Karena itu, Raperda Pangan dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga ketenangan dan kualitas hidup warga Jakarta.
Dengan penyusunan regulasi ini, DKI Jakarta berharap dapat memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap pangan yang layak—sebagai fondasi kehidupan kota yang aman, adil, dan berkelanjutan.