Indonesia Mulai Mengekspor Kembali Kontainer B3 Ilegal

Indonesia Mulai Mengekspor Kembali Kontainer B3 Ilegal

Indonesia Mulai Mengekspor Kembali Kontainer B3 Ilegal

Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Bea Cukai Batam sedang mengekspor kembali 25 kontainer yang berisi limbah yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya dan beracun melalui Pelabuhan Batu Ampar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menangani kontainer yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia.

Hingga Selasa, 27 Januari 2026, total 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya telah dikirim kembali ke negara asalnya. “Empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah dikirim keluar pekan lalu,” kata Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sabtu, 31 Januari 2026. Menurut Evi, total 914 kontainer diduga mengangkut limbah berbahaya dan beracun dari tiga perusahaan.

Hingga saat ini, permohonan re-ekspor untuk 49 kontainer telah disetujui, dengan 25 kontainer sudah dikirim keluar. Sementara itu, pihak terkait belum mengajukan permohonan re-ekspor untuk 889 kontainer lainnya. Kontainer.

Bea Cukai Batam mendesak pemilik muatan ini untuk segera memenuhi kewajiban mereka. PT Esun Internasional Utama Indonesia memiliki 386 kontainer, dan hanya mengajukan permohonan re-ekspor untuk 19 kontainer. Empat kontainer telah dikembalikan ke negara asal.

Di sisi lain, PT Logam Internasional Jaya memiliki total 412 kontainer, dengan permohonan re-ekspor diajukan untuk 21 kontainer, semua telah disetujui dan dikirimkan. Sementara itu, PT Batam Battery Recycle Industries, yang memiliki 116 kontainer, hanya mengajukan permohonan re-ekspor untuk sembilan kontainer. Permohonan tersebut telah disetujui oleh otoritas.

Evi mengapresiasi perusahaan yang telah mematuhi imbauan, dan berharap perusahaan lain segera mengikuti untuk mencegah penumpukan dan biaya tambahan di pelabuhan. Bea Cukai Batam memastikan proses re-ekspor dilakukan secara hukum, bekerja sama dengan BP Batam dan Departemen Lingkungan Hidup sebagai bagian dari komitmen untuk melestarikan lingkungan dan menyelesaikan penanganan kontainer. Kontainer yang mengangkut limbah berbahaya dan beracun di wilayah tersebut.