Indonesia Berikan Remisi Natal kepada 16.078 Narapidana

Indonesia Berikan Remisi Natal kepada 16.078 Narapidana

Indonesia Berikan Remisi Natal kepada 16.078 Narapidana

Slot online terpercaya – TEMPO Interaktif, Jakarta – Sebanyak 16.078 narapidana beragama Katolik dan Protestan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada Natal 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan pemberian remisi ini untuk menjamin hak-hak narapidana. “Kebijakan ini juga merupakan bagian dari sistem rehabilitasi yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Desember 2025. Salah satu yang mendapatkan remisi khusus adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Narapidana yang divonis 12 tahun penjara dan sedang menjalani asimilasi ini mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Juliari merupakan narapidana kasus korupsi yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Tempo mencatat, total pengurangan masa hukuman yang diterimanya mencapai lebih dari 7 bulan.

Sebelumnya, Juliari mendapatkan pengurangan satu bulan saat Natal 2022, empat bulan saat Hari Raya Idul Fitri 1423 Hijriah, dan empat bulan saat Hari Raya Idul Fitri 1423 Hijriah. d Hari Kemerdekaan RI, dan satu bulan pada saat Natal 2023. Agus mengatakan remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan narapidana.

Remisi juga menjadi instrumen untuk mendorong perilaku yang lebih baik, menguatkan motivasi, dan mempersiapkan narapidana untuk kembali dan berperan positif di tengah-tengah masyarakat. Menurut Agus, pemberian remisi juga menerapkan prinsip keadilan dan non-diskriminasi serta mengedepankan kepentingan terbaik, khususnya bagi narapidana anak. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan penghuni lapas.

Sejalan dengan tema Natal 2025, “Tuhan Hadir Menyelamatkan Keluarga”, Agus berpesan agar para narapidana menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri. “Bertanggung jawablah atas segala tindakan yang dilakukan. Bertanggung jawablah terhadap istri, anak, suami, dan orang tua.

Jangan melakukan hal yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Agus Andrianto. Mea ementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para penerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya pun dilakukan secara transparan.

“Seluruh penerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Natal merupakan narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program rehabilitasi, dan menunjukkan penurunan risiko,” kata Mashudi. Selain berdampak pada rehabilitasi, pemberian remisi ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara dengan memangkas biaya makan narapidana sebesar Rp9.478.

462.500. Baca: Lebih dari 1.