Perekrut yang Memperdagangkan Orang Indonesia ke Kamboja Berbasis di Indonesia

Perekrut yang Memperdagangkan Orang Indonesia ke Kamboja Berbasis di Indonesia

Perekrut yang Memperdagangkan Orang Indonesia ke Kamboja Berbasis di Indonesia

Liga335 daftar – TEMPO Interaktif, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri memulangkan sembilan warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di Kamboja.
Pihak berwenang kini sedang menyelidiki jaringan perekrutan yang beroperasi di Indonesia.
“Perekrutnya berbasis di Indonesia.

Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi mereka,” kata Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jumat, 26 Desember 2025.
Irhamni menjelaskan bahwa para perekrut mengirim para pekerja ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator perjudian dan penipuan online. Mereka ditawari akomodasi penuh dan dijanjikan gaji hingga Rp9 juta (sekitar US$600) per bulan sebagai operator komputer.

Namun, setibanya di Kamboja, para pekerja Indonesia tersebut dipaksa untuk melakukan penipuan dan perjudian.
Beberapa majikan dari para operator tersebut dilaporkan merupakan warga negara Cina. ” Para bosnya berasal dari luar negeri, khususnya Tiongkok.

Mereka bukan warga Kamboja,” tambah Irhamni.
Kesembilan korban yang dipulangkan terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.
Salah satu korban perempuan sedang hamil enam bulan.

Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa semua korban kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat.
Kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah sebuah video yang menggambarkan kondisi para korban menjadi viral di media sosial. Setelah itu, orang tua salah satu korban melapor ke Bareskrim.

Tim kepolisian telah berangkat ke Kamboja pada 15 Desember 2025, untuk menyelamatkan para korban dan menyelidiki dugaan jaringan perdagangan manusia.
Pihak berwenang sedang memeriksa potensi pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Kami akan mengejar para perekrut, ketua regu, dan bos yang mengambil untung dari pekerjaan ilegal ini,” kata Irhamni.

difasialisasikan.